BAB I
PENDAHULUAN
- Data Umum Organisasi
Kota Metro terbentuk berdasarkan UU No. 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro. Terbentuknya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Kotamadya Dati II menjadi Kota Metro. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sehingga terbentuklah Dinas, Bagian Sekretariat Daerah dan Lembaga Teknis daerah, dimana salah satunya adalah Kecamatan Metro Timur.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan di Kota Metro, wilayah Administarsi Pemerintah Kota Metro dimekarkan menjadi lima kecamatan yang meliputi 22 Kelurahan. Dengan luas wilayah Kecamatan Metro Timur 11,71 Ha dan batas-batas wilayah sebagai berikut :
1. Sebelah utara : Kecamatan Metro Pusat
2. Sebelah selatan : Kecamatan Metro Selatan
3. Sebelah Barat : Kecamatan Metro Pusat dan Barat
4. Sebelah Timur : Kabupaten Lampung Timur
Kecamatan Metro Timur secara administratif terdiri dari 5 (lima) kelurahan yaitu Iringmulyo, Yosodadi, Yosorejo, Tejoagung dan Tejosari. Sedangkan jumlah penduduk Kecamatan Metro Timur adalah 40.765 jiwa (tahun 2017).
- Aspek Strategi Organisasi
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Metro Timur ini dimaksudkan sebagai laporan kinerja instansi daerah sekaligus sebagai wujud pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Metro Timur. Dari laporan ini diharapkan dapat diperoleh suatu kesimpulan didalam pencapaian kinerja atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta dapat dipergunakan sebagai bahan masukan dalam rangka peningkatan kinerja Kecamatan Metro Timur pada masa yang akan datang.
A. Dasar Hukum
Penyusunan Laporan Akuntabilitas ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundangan sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Lebih Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengolahan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
- Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
- Rencana Strategis Kecamatan Metro Timur Tahun 2005 – 2010;
- Surat Keputusan Ketua LAN Nomor : 589/IX/6/Y/99 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Surat Keputusan Ketua LAN Nomor : 239/IX/6/8/03 tahun 2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
B. Tujuan dan Sasaran Penyusunan LAKIP
Tujuan :
Mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu persyaratan untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya.
Sasaran :
- Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif, responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya;
- Terwujudnya transparansi instansi pemerintah.
- Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang atau badan hukum atau pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak-pihak yang memiliki hak untuk meminta jawaban dan keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atau pihak yang berkewajiban lainnya. Sebagai pertanggungjawaban kinerja instansi Kecamatan Metro Timur akan menyampaikan LAKIP yang akan diuraikan lebih lanjut dalam bab II, III, dan lampiran-lampiran.
- Struktur Organisasi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Undang-Undang Noor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengolahan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah.
- Rencana Strategis Kecamatan Metro Timur 2015.
- Surat Keputusan Ketua LAN Nomor : 589/IX/6/Y/99 tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Surat Keputusan Ketua LAN Nomor : 239/IX/6/8/03 tahun 2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
A. Bagan Struktur Organisasi
Susunan organisasi Kecamatan Metro Timur berdasarkan Perwali Nomor 31 tahun 2016 terdiri dari :
- Camat
- Sekretaris Kecamatan
- Sub Bagian Kepegawaian
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Seksi Pemerintahan dan Trantib
- Seksi Pembangunan
- Seksi Kesra
- Seksi Perekonomian
B. Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian kewenangan Kota Metro di bidang pemerintahan, perekonomian, pembangunan dan sosial kemasyarakatan dalam wilayah Kecamatan Metro Timur.
Fungsi :
- Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan umum, pembinaan pertanahan, dan pembinaan politik dalam negeri.
- Pembinaan dan pengawasan di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, pembangunan sarana dan prasarana, perekonomian dan lingkungan hidup.
- Pembinaan pemerintahan kelurahan.
- Pembinaan trantib umum serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dalam wilayah kecamatan.
- Pembinaan perekonomian yang meliputi produk jasa dan distribusi.
- Pembinaan kesra.
- Pembinaan pengawasan dan penertiban perizinan serta pelayanan umum.
- Penyuluh program pembinaan administrasi ketatausahaan.
Selanjutnya diuraikan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Metro Timur sesuai dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 sebagai berikut :
- CAMAT
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagaian urusan otonomi daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Camat menyelenggarakan fungsi :
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Membina penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Kelurahan;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Kecamatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT KECAMATAN
Sekretarist Kecamatan mempunyai tugas pokok : Melaksanakan pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administrative kepada seluruh satuan organisasi Kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Sekretariat Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan penyusunan rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaannya serta menyusun laporan;
- Melaksanakan administrasi keuangan;
- Melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
- Memberikan pelayanan administrasi dan koordinasi kepada masing-masing seksi;
- Mengusulkan pengadaan barang dan kendaraan untuk kebutuhan Kecamatan dan Kelurahan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas : melaksanakan administrasi kepegawaian, urusan ketatausahaan dan umum dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan;
- Penyusunan Daftar Pegawai;
- Penyusunan Kearsipan Pegawai;
- Mengusulkan Karis/Karsu, Karpeg, Taspen, Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat dan urusan kepegawaian lainnya.
- Menyiapkan/melaporkan absensi Pegawai;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;
- Menghimpun, mencatat, mengolah, mengagendakan, mengirim dan menyiapkan surat menyurat;
- Melaksanakan Tata Kearsipan surat menyurat;
- Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris kecamatan;
- Melakukanm urusan rumah tangga;
- Mengatur penyelenggaraan rapat-rapat dinas dan upacara.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas : melaksanakan administrasi keuangan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Membuat rencana/Dokumen Kegiatan Anggaran (RKA) ecamatan;
- Membuat Dokumen/Daftar Penggunaan Anggaran (DPA), Dokumen/Daftar Perubahan Anggaran (DPPA) Kecamatan;
- Pengaturan pengaturan kebutuhan Anggaran kecamatan;
- Membuat/Penyampaian Laporan Triwulan, Semester dan Laporan Keuangan Akhir Tahun Anggaran Kecamatan;
- Menyelenggarakan Penatausahaan administrasi keuangan kecamatan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- SEKSI PEMERINTAHAN DAN TRANTIB
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas : melakukan urusan pemerintahan umum dan pemerintahan kelurahan, administrasi kependudukan serta keamanan dan ketertiban, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan kelurahan;
- Melakukan upaya-upaya untuk menertibkan administrasi pertanahan;
- Melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah bersama instansi terkait;
- Melaksanakan administrasi pemerintahan;
- Menyelesaikan kasus tanah dan melaksanakan peralihan hak-hak atas tanah;
- Melakukan pengawasan terhadap penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB);
- Membantu pelaksanaan pemilu, pembinaan kesatuan bangsa, pembinaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan;
- Menyiapkan bahan pembinaan keamanan dan ketertiban;
- Melaksanakan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota;
- Menyusun dan menertibkan peraturan perundang-undangan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyelesaikan perselisihan antar Kelurahan;
- Melakukan koordinasi dengan PPAT lainnya untuk mengetahui terjadinya peralihan hak atas tanah dalam wilayah kerjanya;
- Melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengalihan tanah desa (bengkok) dan yang sejenisnya;
- Mengelola dana bantuan kecamatan.
- Melaksanakan pembinaan keagrarian, pembinaan idiologi Negara, kesatuan bangsa, organisasi sosial politik dan urusan pemerintahan umum;
- Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
- Melakukan pemantauan terhadap perkembangan dan penyelenggaraan tugas-tugas kelurahan;
- Melakukan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan tugas-tugas kelurahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;
- Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Menyusun program dan pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum dan penegakan perda dan keputusan Kepala daerah dilingkup wilayah kecamatan;
- Melaksanakan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan penegakan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan perda dengan aparat terkait di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat agar mamatuhi dan mentaati perda dan keputusan kepala Daerah di wilayah kecamatan;
- Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
- Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melanggar perda atau keputusan kepala daerah;
- Mengambil tindakan prefentif dan refresif non yudisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran perda dan atau kepala daerah;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
- SEKSI PEMBANGUNAN
Seksi Pembangunan mempunyai tugas : melakukan perencanaan dan pelaksanaan pemantauan pembangunan fisik dan pelayanan umum, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana pembangunan;
- Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk dalam rangka melaksanakan pembinaan potensi sumber daya masyarakat;
- Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk dalam rangka pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah Kecamatan;
- Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk bimbingan usaha peningkatan kualitas pelayanan transportasi daerah dan sungai di wilayah Kecamatan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan program pengawasan dan pemeliharaan sarana pasar, sarana kesehatan, sarana olahraga, obyek wisata, peribadatan, MCK, pemakaman dan telepon umum serta sarana lainnya;
- Menyusun rencana program pembangunan peningkatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan;
- Memonitoring pelaksanaan proyek pembangunan peningkatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan;
- Bersama instansi teknis melakukan pembinaan pembangunan dan rehabilitasi gedung-gedung yang dibiayai pemerintah;
- Melakukan pengamanan terhadap gedung-gedung pemerintah yang tidak/belum dipergunakan instansi/lembaga pemerintah lainnya;
- Mengawasi pembangunan perumahan dan pemukiman;
- Melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan c dan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah;
- Menyusun rencana program pembangunan, peningkatan/pemeliharaan jalan dan jembatan;
- Melaksanakan hasil-hasil Musrenbang Kelurahan;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pembangunan;
- Merekap hasil-hasil Musrenbang Kelurahan;
- Membuat data sarana dan prasarana umum (sarana pasar, sarana kesehatan, sarana olahraga, sarana peribadatan, pemakaman dan telepon umum serta sarana umum lainnya);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- SEKSI PEREKONOMIAN
Seksi Perenonomian mempunyai tugas : menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan perekonomian produksi dan distribusi serta mengevaluasi pelaksanaannya, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyiapkan penyelenggaraan pembinaan usaha-usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat produksi, jasa dan distribusi;
- Menyiapkan penyelenggaraan pembinaan pengembangan perkoperasian, perkreditan rakyat, usaha-usaha informal dan pembangunan ekonomi masyarakat;
- Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan pengembangan potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah;
- Mengupayakan peningkatan tertib administrasi dan pemasukan pendapatan asli daerah;
- Mengumpulkan bahan dan penyusunan laporan dibidang perekonomian;
- Melaksanakan pematauan pola konsumsi masyarakat;
- Memasyarakatkan peanekaragaman pangan dan peningkatan mutu gizi masyarakat;
- Memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan izin usaha dan mengusulkan penutupan usaha yang melanggara peraturan;
- Perencanaan pembangunan perternakan lingkup kecamatan;
- Melakukan identifikasi dan inventarisasi potensi sumber daya pertanian;
- Melakukan bimbingan penyusunan RUK (Rencana Usaha Kelompok) dan RDK/RDKK;
- Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap industri kecil dan industri rumah tangga;
- Melakukan pendataan dan pembinaan terhadap kerajinan rakyat;
- Memberikan rekomendasi terhadap industri kecil/rumah tangga yang layak menerima bantuan;
- Merekomendasi pengaturan penempatan papan reklame dan billboard;
- Bersama instansi teknis melakukan penertiban dan pengaturan pedagang kaki lima;
- Membantu mengawasi kemetrologian UPTP;
- Membantu memberikan rekomendasi dan pertimbangan dalam rangka penanaman modal;
- Menyebarluaskan informasi mengenai potensi danm peluang investasi Kota Metro;
- Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan perkoperasian;
- Mendata perusahaan (BUMN/BUMD, swasta, yayasan dan koperasi) yang bergerak pada semua sector usaha yang memperkerjakan tenaga kerja.
- Membuat persiapan bahan perencanaan pembangunan dan sumber daya pembangunan dibidang pertanian yang meliputi, tanaman pangan dan holtikultura, peternakan dan perikanan;
- Melaksanakan koordinasi kegiatan teknis dibidang produksi usaha tani dan pengembangan pertanian secara umum;
- Menyiapkan latihan penyusunan statistic pertanian Kecamatan;
- Mengadakan supervise kewilayahbinaan/kelompok tani;
- Mengembangkan swadaya dan swakarsa petani;
- Menyusun program rencana kerja penyuluh pertanian;
- Membantu melaksanakan pengujian, survey dan evalusi serta penyebarluasan informasi pertanian;
- Membantu dan menyiapkan bahan dan arahan kebijaksanaan pembangunan penyuluhan;
- Membuat dan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang industri, pertambangan, energi dan pengembangan kepariwisataan dan transportasi;
- Mengumpulkan dan mengolah data/bahan dibidang industri, koperasi, pertambangan dan energi, kepariwisataan serta transportasi;
- Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan industri kecil, koperasi, energi dan pengembangan kepariwisataan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas : menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan kewanitaan serta pembinaan kelestarian lingkungan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan dibidang kesejahteraan rakyat;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat;
- Melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
- Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
- Membantu pelaksanaan pembinaan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraaan Keluarga (PKK), Karang Taruna, pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
- Membina kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah;
- Membantu pelaksanaan pemungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI);
- Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan rakyat (kesehatan, agama, urusan haji dll) serta penyandang masalah-masalah sosial (penyandang cacat, anak terlantar, jompo, tuna karya, tuna wisma, tuna susila dll);
- Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan lingkungan hidup, mengelola sumber daya alam;
- Menyiapakan bahan dalam rangka pelaksanaan program penghijauan dan reboisasi dan penyelamatan tanah dan kerusakan alam;
- Menyelenggarakan perlindungan terhadap maasyarakat dan tindak kekerasan dan penyelenggaraan hak-hak azasi manusia;
- Menyusun , mengkoordinasikan kegiatan Lomba-Lomba Kesrak, UKS, UKBM, BKB;
- Melakukan pembinaan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
BAB II
PERENCANAAN STRATEGIK
- Rencana Strategik Organisasi
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Metro Timur mempunyai rencana strategik yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang atau kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana strategik Kecamatan Metro Timur mencakup visi, misi dan tujuan.
- Visi
Kecamatan Metro Timur dalam menyusun visi, mendukung visi kota Metro sehingga Kecamatan Metro Timur akan senantiasa mengembangkan potensi yang ada untuk membawa Kecamatan Metro Timur ke visi Kota Metro.
Visi Kota Metro “Mewujudkan Kota Metro Sebagai Kota Pendidikan dan Wisata Keluarga berbasis Ekonomi Kerakyatan Berlandaskan Pembangunan Partisipatif.”
Sedangkan Visi Kecamatan Metro Timur adalah ““ Kecamatan Metro timur sebagai pemerintahan Kecamatan yang amanah menuju Masyarakat yang Sejahtera””. Visi tersebut sederhana tetapi mengandung makna yang jelas dan mudah dipahami mengingat penjabaran tugas pokok dan fungsi camat sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Walikota Metro Nomor 19 Tahun 2008 tentang Penjabaran dan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah.
- Misi
Di dalam mendukung visi Kecamatan Metro Timur disusun pula misi untuk mencapai tujuan visi-misi tersebut, antara lain :
- Menegakkan Pemerintahan yang amanah melalui reformasi pemerintahan dan peningkatan kemampuan jajaran aparatur pemerintahan.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Meningkatkan sarana dan prasarana kerja.
- Tujuan
- Mewujudkan Pemerintah yang baik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
- Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera.
- Kebijakan Untuk Mencapai Tujuan dan Sasaran
Sejalan dengan upaya-upaya diatas ditetapkan strategi atau cara pencapaian tujuan dan sasaran yang terurai dalam kebijakan, program dan kegiatan strategis. Kebijakan yang ditetapkan dalam mencapai tujuan dan sasaran adalah sebagai berikut :
- Menciptakan aparatur pemerintah yang baik, dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
- Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera.
- Program Kerja
Guna terlaksananya visi dan misi serta tujuan penyelenggaraan pemerintahan, perlu adanya kerangka acuan sebagai landasan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu pemerintah kecamatan Metro Timur telah membuat suatu program kerja sebagai berikut :
A | SEKRETARIAT |
1 | Menghimpun dan mengakomodir program kerja masing-masing seksi |
dan Sekretaris Kecamatan | |
2 | Mencatat, mengagendakan dan mendistribusikan surat masuk dan |
surat keluar | |
3 | Pemeliharaan gedung, halaman dan barang-barang inventaris kantor |
Kecamatan Metro Timur | |
4 | Menginventarisir barang-barang dan pemberian nomor terhadap barang |
barang yang belum diberi nomor | |
5 | Pengusulan penambahan barang-barang inventaris kantor kecamatan |
6 | Membuat laporan barang-barang inventaris kantor Kecamatan Metro |
Pusat | |
7 | Menyediakan kebutuhan ATK kecamatan |
8 | Pengadaan alat-alat kebersihan kantor kecamatan |
9 | Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk rapat Dinas dan Pelak- |
sanaan Upacara | |
10 | Pembinaan Disiplin Pegawai Kecamatan dan Kelurahan |
11 | Mengusulkan permohonan berkala, pangkat, cuti, pensiun, karis, karsu |
taspen, karpeg dan penghargaan lainnya | |
12 | Mengusulkan pengisian formasi jabatan struktural yang kosong di |
tingkat Kecamatan dan Kelurahan | |
13 | Penyusunan daftar urut kepangkatan bagi pegawai kecamatan |
14 | Menyusun dan mengusulkan RKA-SKPD Kecamatan Tahun 2017 dan |
15 | Mengusulkan Bendahara Pengeluaran dan PPK – SKPD Kecamatan |
16 | Mengusulkan penerbitan SPD, SPP, SPM dan SP2D |
17 | Pembayaran gaji pegawai kecamatan dan kelurahan |
18 | Mengusulkan perubahan gaji pegawai kecamatan dan kelurahan |
19 | Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran rutin |
B | SEKSI PEMERINTAHAN DAN TRANTIB |
1 | Pelayanan Pembuatan KTP dan KK |
2 | Menghimpun dan Merekap bahan rakor Kecamatan untuk Rakor Kota |
3 | Menindaklanjuti hasil Rakor bulan sebelumnya Tk. Kota/Kecamatan |
4 | Menindaklanjuti Perkembangan Pemasukan PBB |
5 | Rapat staf dan Rakor Bulanan |
6 | Pembuatan Peta Kecamatan |
7 | Rakor Trantib |
8 | Sosialisasi tentang KTP Gratis |
9 | Pembinaan tentang PBB |
10 | Pembinaan Perangkat Kelurahan ( RW dan RT ) |
11 | Pembuatan Monografi Kecamatan |
12 | Pembinaan tentang Tertib Administrasi Kelurahan |
13 | Menyelenggarakan Peringatan HUT RI Tingkat Kecamatan |
14 | Penagihan PBB Aktif |
15 | Mengawasi /memonitoring Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW dan RT |
C. | SEKSI PEMBANGUNAN |
1 | Melaksanakan Lomba Kelurahan UKBM, Kesrak PKK-KB-Kes dll |
2 | Melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan Musyawarah |
Pembangunan di Tingkat Lingkungan dan Kelurahan | |
3 | Melaksanakan Musbang Tingkat Kecamatan |
4 | Melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan proyek/kegiatan |
Pembagunan Tahun 2018 ,yang dibiayai APBD maupun APBN yang | |
masuk di wilayah Kecamatan Metro Timur | |
5 | Melaksanakan monitoring/pengawasan terhadap pendirian Bangunan |
baru | |
6 | Menerbitkan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan |
IPPT terhadap Pendirian bangunan baru | |
7 | Melaksanakan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan Tingkat |
Kelurahan dan Kecamatan | |
8 | Melaksanakan kegiatan Metro Bersih dan monitoring kegiatan tersebut |
di tingkat Kelurahan/instansi di wilayah Kecamatan Metro Timur | |
9 | Melaksanakan inventarisasi terhadap gedung-gedung , sarana dan |
prasarana perhubungan yang perlu direhabilitasi/peningkatan | |
10 | Melaksanakan pendataan ulang terhadap jalan-jalan yang ada, meliputi |
jalan Kelurahan, Kabupaten, Propinsi dan Negara | |
11 | Pengawasan terhadap bangunan sarana dan prasarana fasilitas umum |
dan utilitas | |
12 | Menggerakkan masyarakat untuk menanam tanaman penghijauan dan |
tanaman hias (bunga) serta melaksanakan kebersihan lingkungan | |
13 | Melaksanakan pengawasan dan pendataan lampu-lampu jalan yang |
tidak berfungsi (mati) | |
D | SEKSI PEREKONOMIAN |
1 | Melaksanakan monitoring dan pembinaan terhadap koperasi, Industri |
Kecil dan Menengah | |
2 | Menginventarisir, mencatat dan membukukan semua kegiatan usaha |
perdagangan, jasa, industri dan koperasi | |
3 | Melakukan pengawasan tempat-tempat usaha dan memberikan |
rekomendasi terhadap permohonan izin usaha | |
4 | Melakukan survey dan memberikan rekomendasi terhadap perkoperasi |
an, perindustrian dan perdagangan yang layak mendapat bantuan | |
kredit pinjaman lunak | |
5 | Mendata alat ukur (timbangan, meteran dan literan) dan membantu |
kegiatan tera ulang oleh petugas meteorologi | |
6 | Melakukan pembinaan dan penertiban pedagang kaki lima bersama |
dengan instansi teknis | |
7 | Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pasar rakyat/pasar murah dalam |
rangka stabilisasi harga sembilan bahan pokok | |
8 | Menyusun Program Penyuluhan Pertanian Tahun 2019 |
9 | Melakukan monitoring dan pembinaan terhadap kegiatan pertanian |
tanaman pangan dan hortikultura, peternakan dan perikanan | |
10 | Melaksanakan pemantauan harga sembilan bahan pokok |
E | SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT |
1 | Melaksanakan pembinaan terhadap Dasa Wisma tentang administrasi |
dan kegiatannya | |
2 | Monitoring dan pembinaan terhadap Posyandu, Kader BKB/BKR/BKL |
3 | Pembinaan tentang kebersihan lingkungan |
4 | Pembinaan terhadap pelaksanaan Kesrak PKK-KB-Kesehatan |
5 | Melaksanakan MTQ Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kota |
6 | Melaksanakan Safari Ramadhan |
7 | Monitoring/pengawasan pelaksanaan pembagian raskin dan BLT |
8 | Pembinaan persiapan lomba keluraahn (Toga, UP2K, GSI, PSI |
Posyandu, KPKIA) | |
9 | Pembinaan masyarakat tentang Perlindungan dari tindak kekerasan |
dan pelanggaran HAM | |
10 | Pengawasan terhadap orang gila , gepeng, anak jalanan |
11 | Melaksanakan penyuluhan terhadap organisasi pemuda tentang |
narkoba, reproduksi sehat, kesenian dan olahraga | |
12 | Pendataan ulang jumlah sarana dan prasaran pendidikan formal |
(SD, SMP, SMA) | |
13 | Pendataan ulang jumlah personil pada pendidikan formal dan non |
formal | |
14 | Pembinaan & pendataan ulang kegiatan pendidikan luar sekolah/ekstra |
kurikuler (PAUD, TPA, Kursus-kursus) | |
15 | Pembinaa/monitoring kegiatan evaluasi kelompok PAUD, KF. TPA, |
UKS dan kursus-kursus | |
16 | Melakukan kegiatan Jum’at Bersih |
17 | Melakukan pendataan terhadap anak putus sekolah |
18 | Melakukan pembinaan terhadap Rumah Pintar |
19 | Monitoring pelaksanaan kegiatan Ujian Akhir Sekolah (UAS) |
20 | Mengadakan pembinaan terhadap kelompok karang taruna, pramuka, |
risma, olahraga, kesenian dan budaya | |
21 | Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PMT – AS di |
sekolah-sekolah dan UKS | |
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kecamatan Metro Timur. Pengukuran dimaksud merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada kelompok indikator kinerja kegiatan berupa indikator-indikator masukan, keluaran dan hasil sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya. Penilaian tersebut tidak terlepas dari proses yang merupakan kegiatan mengolah masukan menjadi keluaran atau penilaian dalam proses penyusunan kebijakan/program/kegiatan yang dianggap penting dan berpengaruh terhadap pencapaian sasaran yang ditetapkan.
Indikator kinerja yang dapat digunakan dalam proses pengukuran kinerja meliputi:
- Indikator kinerja masukan (input) adalah sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dan menghasilkan keluaran.
- Indikator kinerja keluaran (outputs) adalah sesuatu yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan baik fisik maupun non fisik.
- Indikator kinerja hasil (outcomes) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah (efek langsung).
- Indikator kinerja manfaat (benefits) adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan.
- Indikator dampak (impacts) adalah pengaruh yang ditimbulkan baik positif maupun negatif pada setiap tingkatan indikator berdasarkan asumsi yang telah ditetapkan.
Secara normatif (ideal), seharusnya seluruh indikator kinerja tersebut diatas dapat dilaporkan dalam proses pengukuran kinerja. Namun demikian, pengukuran kinerja yang dilaksanakan dalam LAKIP ini baru sebatas indikator kerja masukan (inputs), keluaran (outputs) dan hasil (outcomes). Hal ini disebabkan untuk mengukur kinerja hasil manfaat (benefits) dan dampak (impacts) memerlukan jangka waktu yang panjang (3 – 5 tahun), sedangkan LAKIP dibuat secara berkala setiap satu tahun sekali.
Evaluasi kinerja Kecamatan Metro Timur dimulai dengan langkah Pengukuran Kinerja (PK). Pengukuran kinerja merupakan suatu metode yang digunakan untuk melakukan penilaian atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan/program/kebijakan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi. Sesuai dengan Surat Perintah Keputusan Ketua LAN Nomor : 239/IX/6/8/03 tahun 2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah maka pengukuran kinerja secara bertahap dilakukan melalui langkah-langkah penetapan indikator kinerja, pengukuran kinerja kegiatan, dan pengukuran kinerja sasaran. Pengukuran kinerja dimaksud dilakukan dengan menggunakan formulir Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) dan formulir Pengukur Pencapaian sasaran (PPS).
Analisis pencapaian kinerja merupakan suatu metode penilaian untuk mengetahui beberapa penyimpangan dalam pencapaian kinerja. Pada bagian ini, pencapaian kinerja serta langkah-langkah (strategi) pemecahan masalah untuk meningkatkan pencapaian kinerja pada masa yang akan datang. Analisis pencapaian kinerja ini dilakukan baik terhadap kinerja kebijakan, kinerja program, maupun kinerja kegiatan. Berdasarkan analisis capaian kinerja pada tahun 2019 dapat diuraikan sebagai berikut :
No | Anggaran | Rencana | Realisasi | % |
1 | Belanja Tidak Langsung (Gaji) | 5.633.260.880,- | 3.742.842.602,- | 66 |
2 | Belanja Langsung (Rutin) | 3.168.787.136,- | 3.112.161.237,- | 98 |
JUMLAH | 8.802.048.016,- | 6.855.003.839,- | 78 |
Secara keseluruhan realisasi keuangan ini dari anggaran rutin, terealisasi dibawah rencana anggaran. Hal ini menunjukkan adanya efisiensi dalam penggunaan anggaran sehingga dengan input/masukan yang kecil, tetapi dengan output keluaran yang hasilnya dapat dicapai ± 100 %.