Berita Terkini LAKIP METRO TIMUR 2019

LAKIP METRO TIMUR 2019

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Data Umum Organisasi

Kota Metro terbentuk berdasarkan UU No. 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro. Terbentuknya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Kotamadya Dati II menjadi Kota Metro. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sehingga terbentuklah Dinas, Bagian Sekretariat Daerah dan Lembaga Teknis daerah, dimana salah satunya adalah Kecamatan Metro Timur.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan di Kota Metro, wilayah Administarsi Pemerintah Kota Metro dimekarkan menjadi lima kecamatan yang meliputi 22 Kelurahan. Dengan luas wilayah Kecamatan Metro Timur 11,71 Ha dan batas-batas wilayah sebagai berikut :

1.   Sebelah utara                 :         Kecamatan Metro Pusat

2.   Sebelah selatan              :         Kecamatan Metro Selatan

3.   Sebelah Barat                :         Kecamatan Metro Pusat dan Barat

4.   Sebelah Timur                :         Kabupaten Lampung Timur

Kecamatan Metro Timur secara administratif terdiri dari 5 (lima) kelurahan yaitu Iringmulyo, Yosodadi, Yosorejo, Tejoagung dan Tejosari. Sedangkan jumlah penduduk Kecamatan Metro Timur adalah 40.765 jiwa (tahun 2017).

  1. Aspek Strategi Organisasi

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Metro Timur ini dimaksudkan sebagai laporan kinerja instansi daerah sekaligus sebagai wujud pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Metro Timur. Dari laporan ini diharapkan dapat diperoleh suatu kesimpulan didalam pencapaian kinerja atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta dapat dipergunakan sebagai bahan masukan dalam rangka peningkatan kinerja Kecamatan Metro Timur pada masa yang akan datang.

A.   Dasar Hukum

Penyusunan Laporan Akuntabilitas ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundangan sebagai berikut :

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Lebih Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah;
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengolahan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
    1. Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
    1. Rencana Strategis Kecamatan Metro Timur Tahun 2005 – 2010;
    1. Surat Keputusan Ketua LAN Nomor : 589/IX/6/Y/99 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
    1. Surat Keputusan Ketua LAN Nomor : 239/IX/6/8/03 tahun 2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

B.   Tujuan dan Sasaran Penyusunan LAKIP

Tujuan :

Mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu persyaratan untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya.

Sasaran :

  1. Menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif, responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya;
  • Terwujudnya transparansi instansi pemerintah.
  • Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang atau badan hukum atau pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak-pihak yang memiliki hak untuk meminta jawaban dan keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atau pihak yang berkewajiban lainnya. Sebagai pertanggungjawaban kinerja instansi Kecamatan Metro Timur akan menyampaikan LAKIP yang akan diuraikan lebih lanjut dalam bab II, III, dan lampiran-lampiran.

  1. Struktur Organisasi
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  3. Undang-Undang Noor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengolahan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
  5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah.
  7. Rencana Strategis Kecamatan Metro Timur 2015.
  8. Surat Keputusan Ketua LAN Nomor : 589/IX/6/Y/99 tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  9. Surat Keputusan Ketua LAN Nomor : 239/IX/6/8/03 tahun 2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.


A.   Bagan Struktur Organisasi

Susunan organisasi Kecamatan Metro Timur berdasarkan Perwali Nomor 31 tahun 2016 terdiri dari :

  1. Camat
  2. Sekretaris Kecamatan
    1. Sub Bagian Kepegawaian
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Seksi Pemerintahan dan Trantib
  4. Seksi Pembangunan
  5. Seksi Kesra
  6. Seksi Perekonomian

B.   Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian kewenangan Kota Metro di bidang pemerintahan, perekonomian, pembangunan dan sosial kemasyarakatan dalam wilayah Kecamatan Metro Timur.

Fungsi :

  1. Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan umum, pembinaan pertanahan, dan pembinaan politik dalam negeri.
  2. Pembinaan dan pengawasan di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, pembangunan sarana dan prasarana, perekonomian dan lingkungan hidup.
  3. Pembinaan pemerintahan kelurahan.
  4. Pembinaan trantib umum serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dalam wilayah kecamatan.
  5. Pembinaan perekonomian yang meliputi produk jasa dan distribusi.
  6. Pembinaan kesra.
  7. Pembinaan pengawasan dan penertiban perizinan serta pelayanan umum.
  8. Penyuluh program pembinaan administrasi ketatausahaan.

Selanjutnya diuraikan Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Metro Timur sesuai dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 sebagai berikut :

  1. CAMAT

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagaian urusan otonomi daerah.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Camat menyelenggarakan fungsi :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Kelurahan;
  8. Penyelenggaraan kesekretariatan Kecamatan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIAT KECAMATAN

Sekretarist Kecamatan mempunyai tugas pokok :  Melaksanakan pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administrative kepada seluruh satuan organisasi Kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Sekretariat Kecamatan menyelenggarakan fungsi :

  1. Melakukan penyusunan rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaannya serta menyusun laporan;
  2. Melaksanakan administrasi keuangan;
  3. Melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
  4. Memberikan pelayanan administrasi dan koordinasi kepada masing-masing seksi;
  5. Mengusulkan pengadaan barang dan kendaraan untuk kebutuhan Kecamatan dan Kelurahan.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :  melaksanakan administrasi kepegawaian, urusan ketatausahaan dan umum dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan;
  2. Penyusunan Daftar Pegawai;
  3. Penyusunan Kearsipan Pegawai;
  4. Mengusulkan Karis/Karsu, Karpeg, Taspen, Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat dan urusan kepegawaian lainnya.
  5. Menyiapkan/melaporkan absensi Pegawai;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;
  7. Menghimpun, mencatat, mengolah, mengagendakan, mengirim dan menyiapkan surat menyurat;
  8. Melaksanakan Tata Kearsipan surat menyurat;
  9. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris kecamatan;
  10. Melakukanm urusan rumah tangga;
  11. Mengatur penyelenggaraan rapat-rapat dinas dan upacara.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
    1. Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :  melaksanakan administrasi keuangan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Membuat rencana/Dokumen Kegiatan Anggaran (RKA) ecamatan;
  2. Membuat Dokumen/Daftar Penggunaan Anggaran (DPA), Dokumen/Daftar Perubahan Anggaran (DPPA) Kecamatan;
  3. Pengaturan pengaturan kebutuhan Anggaran kecamatan;
  4. Membuat/Penyampaian Laporan Triwulan, Semester dan Laporan Keuangan Akhir Tahun Anggaran Kecamatan;
  5. Menyelenggarakan Penatausahaan administrasi keuangan kecamatan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  1. SEKSI PEMERINTAHAN DAN TRANTIB

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :  melakukan urusan pemerintahan umum dan pemerintahan kelurahan, administrasi kependudukan serta keamanan dan ketertiban, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan kelurahan;
  2. Melakukan upaya-upaya untuk menertibkan administrasi pertanahan;
  3. Melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah bersama instansi terkait;
  4. Melaksanakan administrasi pemerintahan;
  5. Menyelesaikan kasus tanah dan melaksanakan peralihan hak-hak atas tanah;
  6. Melakukan pengawasan terhadap penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB);
  7. Membantu pelaksanaan pemilu, pembinaan kesatuan bangsa, pembinaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan;
  8. Menyiapkan bahan pembinaan keamanan dan ketertiban;
  9. Melaksanakan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota;
  11. Menyusun dan menertibkan peraturan perundang-undangan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku;
  12. Menyelesaikan perselisihan antar Kelurahan;
  13. Melakukan koordinasi dengan PPAT lainnya untuk mengetahui terjadinya peralihan hak atas tanah dalam wilayah kerjanya;
  14. Melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengalihan tanah desa (bengkok) dan yang sejenisnya;
  15. Mengelola dana bantuan kecamatan.
  16. Melaksanakan pembinaan keagrarian, pembinaan idiologi Negara, kesatuan bangsa, organisasi sosial politik dan urusan pemerintahan umum;
  17. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
  18. Melakukan pemantauan terhadap perkembangan dan penyelenggaraan tugas-tugas kelurahan;
  19. Melakukan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan tugas-tugas kelurahan;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;
  21. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  22. Menyusun program dan pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum dan penegakan perda dan keputusan Kepala daerah dilingkup wilayah kecamatan;
  23. Melaksanakan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
  24. Melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan penegakan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan perda dengan aparat terkait di wilayah kecamatan;
  25. Melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat agar mamatuhi dan mentaati perda dan keputusan kepala Daerah di wilayah kecamatan;
  26. Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
  27. Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum  yang melanggar perda atau keputusan kepala daerah;
  28. Mengambil tindakan prefentif dan refresif non yudisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran perda dan atau kepala daerah;
  29. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
    1. SEKSI PEMBANGUNAN

Seksi Pembangunan mempunyai tugas :  melakukan perencanaan dan pelaksanaan pemantauan pembangunan fisik dan pelayanan umum, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana pembangunan;
  2. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk dalam rangka melaksanakan pembinaan potensi sumber daya masyarakat;
  3. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk dalam rangka pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah Kecamatan;
  4. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk bimbingan usaha peningkatan kualitas pelayanan transportasi daerah dan sungai di wilayah Kecamatan;
  5. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan program pengawasan dan pemeliharaan sarana pasar, sarana kesehatan, sarana olahraga, obyek wisata, peribadatan, MCK, pemakaman dan telepon umum serta sarana lainnya;
  6. Menyusun rencana program pembangunan peningkatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan;
  7. Memonitoring pelaksanaan proyek pembangunan peningkatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan;
  8. Bersama instansi teknis melakukan pembinaan pembangunan dan rehabilitasi gedung-gedung yang dibiayai pemerintah;
  9. Melakukan pengamanan terhadap gedung-gedung pemerintah yang tidak/belum dipergunakan instansi/lembaga pemerintah lainnya;
  10. Mengawasi pembangunan perumahan dan pemukiman;
  11. Melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan c dan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah;
  12. Menyusun rencana program pembangunan, peningkatan/pemeliharaan jalan dan jembatan;
  13. Melaksanakan hasil-hasil Musrenbang Kelurahan;
  14. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pembangunan;
  15. Merekap hasil-hasil Musrenbang Kelurahan;
  16. Membuat data sarana dan prasarana umum (sarana pasar, sarana kesehatan, sarana olahraga, sarana peribadatan, pemakaman dan telepon umum serta sarana umum lainnya);
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.


  1. SEKSI PEREKONOMIAN

Seksi Perenonomian mempunyai tugas :  menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan perekonomian produksi dan distribusi serta mengevaluasi pelaksanaannya, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan penyelenggaraan pembinaan usaha-usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat produksi, jasa dan distribusi;
  2. Menyiapkan penyelenggaraan pembinaan pengembangan perkoperasian, perkreditan rakyat, usaha-usaha informal dan pembangunan ekonomi masyarakat;
  3. Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan pengembangan potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah;
  4. Mengupayakan peningkatan tertib administrasi dan pemasukan pendapatan asli daerah;
  5. Mengumpulkan bahan dan penyusunan laporan dibidang perekonomian;
  6. Melaksanakan pematauan pola konsumsi masyarakat;
  7. Memasyarakatkan peanekaragaman pangan dan peningkatan mutu gizi masyarakat;
  8. Memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan izin usaha dan mengusulkan penutupan usaha yang melanggara peraturan;
  9. Perencanaan pembangunan perternakan lingkup kecamatan;
  10. Melakukan identifikasi dan inventarisasi potensi sumber daya pertanian;
  11. Melakukan bimbingan penyusunan RUK (Rencana Usaha Kelompok) dan RDK/RDKK;
  12. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap industri kecil dan industri rumah tangga;
  13. Melakukan pendataan dan pembinaan terhadap kerajinan rakyat;
  14. Memberikan rekomendasi terhadap industri kecil/rumah tangga yang layak menerima bantuan;
  15. Merekomendasi pengaturan penempatan papan reklame dan billboard;
  16. Bersama instansi teknis melakukan penertiban dan pengaturan pedagang kaki lima;
  17. Membantu mengawasi kemetrologian UPTP;
  18. Membantu memberikan rekomendasi dan pertimbangan dalam rangka penanaman modal;
  19. Menyebarluaskan informasi mengenai potensi danm peluang investasi Kota Metro;
  20. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan perkoperasian;
  21. Mendata perusahaan (BUMN/BUMD, swasta, yayasan dan koperasi) yang bergerak pada semua sector usaha yang memperkerjakan tenaga kerja.
  22. Membuat persiapan bahan perencanaan pembangunan dan sumber daya pembangunan dibidang pertanian yang meliputi, tanaman pangan dan holtikultura, peternakan dan perikanan;
  23. Melaksanakan koordinasi kegiatan teknis dibidang produksi usaha tani dan pengembangan pertanian secara umum;
  24. Menyiapkan latihan penyusunan statistic pertanian Kecamatan;
  25. Mengadakan supervise kewilayahbinaan/kelompok tani;
  26. Mengembangkan swadaya dan swakarsa petani;
  27. Menyusun program rencana kerja penyuluh pertanian;
  28. Membantu melaksanakan pengujian, survey dan evalusi serta penyebarluasan informasi pertanian;
  29. Membantu dan menyiapkan bahan dan arahan kebijaksanaan pembangunan penyuluhan;
  30. Membuat dan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan;
  31. Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang industri, pertambangan, energi dan pengembangan kepariwisataan dan transportasi;
  32. Mengumpulkan dan mengolah data/bahan dibidang industri, koperasi, pertambangan dan energi, kepariwisataan serta transportasi;
  33. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan industri kecil, koperasi, energi dan pengembangan kepariwisataan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  34. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.


  1. SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :  menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan kewanitaan serta pembinaan kelestarian lingkungan, dengan penjabaran tugas sebagai   berikut :

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan dibidang kesejahteraan rakyat;
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat;
  3. Melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
  4. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
  5. Membantu pelaksanaan pembinaan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraaan Keluarga (PKK), Karang Taruna, pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  6. Membina kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah;
  7. Membantu pelaksanaan pemungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI);
  8. Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan rakyat (kesehatan, agama, urusan haji dll) serta penyandang masalah-masalah sosial (penyandang cacat, anak terlantar, jompo, tuna karya, tuna wisma, tuna susila dll);
  9. Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan lingkungan hidup, mengelola sumber daya alam;
  10. Menyiapakan bahan dalam rangka pelaksanaan program penghijauan dan reboisasi dan penyelamatan tanah dan kerusakan alam;
  11. Menyelenggarakan perlindungan terhadap maasyarakat dan tindak kekerasan dan penyelenggaraan hak-hak azasi manusia;
  12. Menyusun , mengkoordinasikan kegiatan Lomba-Lomba Kesrak, UKS, UKBM, BKB;
  13. Melakukan pembinaan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K);
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.


BAB II

PERENCANAAN STRATEGIK

  • Rencana Strategik Organisasi

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Metro Timur mempunyai rencana strategik yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang atau kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana strategik Kecamatan Metro Timur mencakup visi, misi dan tujuan.

  1. Visi

Kecamatan Metro Timur dalam menyusun visi, mendukung visi kota Metro sehingga Kecamatan Metro Timur akan senantiasa mengembangkan potensi yang ada untuk membawa Kecamatan Metro Timur ke visi Kota Metro.

Visi Kota Metro “Mewujudkan Kota Metro Sebagai Kota Pendidikan dan Wisata Keluarga berbasis Ekonomi Kerakyatan Berlandaskan Pembangunan Partisipatif.”

Sedangkan Visi Kecamatan Metro Timur adalah “Kecamatan Metro timur sebagai pemerintahan Kecamatan yang amanah menuju Masyarakat yang Sejahtera”. Visi tersebut sederhana tetapi mengandung makna yang jelas dan mudah dipahami mengingat penjabaran tugas pokok dan fungsi camat sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Walikota Metro Nomor 19 Tahun 2008 tentang Penjabaran dan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah.

  • Misi

Di dalam mendukung visi Kecamatan Metro Timur disusun pula misi untuk mencapai tujuan visi-misi tersebut, antara lain :

  1. Menegakkan Pemerintahan yang amanah melalui reformasi pemerintahan dan peningkatan kemampuan jajaran aparatur pemerintahan.
  2. Meningkatkan pelayanan masyarakat.
  3. Meningkatkan sarana dan prasarana kerja.


  • Tujuan
  • Mewujudkan Pemerintah yang baik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
  • Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
  • Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera.
  • Kebijakan Untuk Mencapai Tujuan dan Sasaran

Sejalan dengan upaya-upaya diatas ditetapkan strategi atau cara pencapaian tujuan dan sasaran yang terurai dalam kebijakan, program dan kegiatan strategis. Kebijakan yang ditetapkan dalam mencapai tujuan dan sasaran adalah sebagai berikut :

  1. Menciptakan aparatur pemerintah yang baik, dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
    1. Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
    1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
    1. Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera.
  • Program Kerja

Guna terlaksananya visi dan misi serta tujuan penyelenggaraan pemerintahan, perlu adanya kerangka acuan sebagai landasan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu pemerintah kecamatan Metro Timur telah membuat suatu program kerja sebagai   berikut :

ASEKRETARIAT
1Menghimpun dan mengakomodir program kerja masing-masing seksi
 dan Sekretaris Kecamatan
2Mencatat, mengagendakan dan mendistribusikan surat masuk dan
 surat keluar
3Pemeliharaan gedung, halaman dan barang-barang inventaris kantor
 Kecamatan Metro Timur
4Menginventarisir barang-barang dan pemberian nomor terhadap barang
 barang yang belum diberi nomor
5Pengusulan penambahan barang-barang inventaris kantor kecamatan
6Membuat laporan barang-barang inventaris kantor Kecamatan Metro
 Pusat
7Menyediakan kebutuhan ATK kecamatan
8Pengadaan alat-alat kebersihan kantor kecamatan
9Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk rapat Dinas dan Pelak-
 sanaan Upacara
10Pembinaan Disiplin Pegawai Kecamatan dan Kelurahan
11Mengusulkan permohonan berkala, pangkat, cuti, pensiun, karis, karsu
 taspen, karpeg dan penghargaan lainnya
12Mengusulkan pengisian formasi jabatan struktural yang kosong di
 tingkat Kecamatan dan Kelurahan
13Penyusunan daftar urut kepangkatan bagi pegawai kecamatan
14Menyusun dan mengusulkan RKA-SKPD Kecamatan Tahun 2017 dan
15Mengusulkan Bendahara Pengeluaran dan PPK – SKPD Kecamatan
16Mengusulkan penerbitan SPD, SPP, SPM dan SP2D
17Pembayaran gaji pegawai kecamatan dan kelurahan
18Mengusulkan perubahan gaji pegawai kecamatan dan kelurahan
19Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran rutin
  
BSEKSI PEMERINTAHAN DAN TRANTIB
  
1Pelayanan Pembuatan KTP dan KK
2Menghimpun dan Merekap bahan rakor Kecamatan untuk Rakor Kota
3Menindaklanjuti hasil Rakor bulan sebelumnya Tk. Kota/Kecamatan
4Menindaklanjuti Perkembangan Pemasukan PBB
5Rapat staf dan Rakor Bulanan
6Pembuatan Peta Kecamatan
7Rakor Trantib
8Sosialisasi tentang KTP Gratis
9Pembinaan tentang PBB
10Pembinaan Perangkat Kelurahan ( RW dan RT )
11Pembuatan Monografi Kecamatan
12Pembinaan tentang Tertib Administrasi Kelurahan
13Menyelenggarakan Peringatan HUT RI Tingkat Kecamatan
14Penagihan PBB Aktif
15Mengawasi /memonitoring Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW dan RT
  
C. SEKSI PEMBANGUNAN
  
1Melaksanakan Lomba Kelurahan UKBM, Kesrak PKK-KB-Kes dll
2Melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan Musyawarah
 Pembangunan di Tingkat Lingkungan dan Kelurahan
3Melaksanakan Musbang Tingkat Kecamatan
4Melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan proyek/kegiatan
 Pembagunan Tahun 2018 ,yang dibiayai APBD maupun APBN yang
 masuk di wilayah Kecamatan Metro Timur
5Melaksanakan monitoring/pengawasan terhadap pendirian Bangunan
 baru
6Menerbitkan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
 IPPT terhadap Pendirian bangunan baru
7Melaksanakan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan Tingkat
 Kelurahan dan Kecamatan
8Melaksanakan kegiatan Metro Bersih dan monitoring kegiatan tersebut
 di tingkat Kelurahan/instansi di wilayah Kecamatan Metro Timur
9Melaksanakan inventarisasi terhadap gedung-gedung , sarana dan
 prasarana perhubungan yang perlu direhabilitasi/peningkatan
10Melaksanakan pendataan ulang terhadap jalan-jalan yang ada, meliputi
 jalan Kelurahan, Kabupaten, Propinsi dan Negara
11Pengawasan terhadap bangunan sarana dan prasarana fasilitas umum
 dan utilitas
12Menggerakkan masyarakat untuk menanam tanaman penghijauan dan
 tanaman hias (bunga) serta melaksanakan kebersihan lingkungan
13Melaksanakan pengawasan dan pendataan lampu-lampu jalan yang
 tidak berfungsi (mati)
    
DSEKSI PEREKONOMIAN
  
1Melaksanakan monitoring dan pembinaan terhadap koperasi, Industri
 Kecil dan Menengah
2Menginventarisir, mencatat dan membukukan semua kegiatan usaha
 perdagangan, jasa, industri dan koperasi
3Melakukan pengawasan tempat-tempat usaha dan memberikan
 rekomendasi terhadap permohonan izin usaha
4Melakukan survey dan memberikan rekomendasi terhadap perkoperasi
 an, perindustrian dan perdagangan yang layak mendapat bantuan
 kredit pinjaman lunak
5Mendata alat ukur (timbangan, meteran dan literan) dan membantu
 kegiatan tera ulang oleh petugas meteorologi
6Melakukan pembinaan dan penertiban pedagang kaki lima bersama
 dengan instansi teknis
7Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pasar rakyat/pasar murah dalam
 rangka stabilisasi harga sembilan bahan pokok
8Menyusun Program Penyuluhan Pertanian Tahun 2019
9Melakukan monitoring dan pembinaan terhadap kegiatan pertanian
 tanaman pangan dan hortikultura, peternakan dan perikanan
10Melaksanakan pemantauan harga sembilan bahan pokok
 
ESEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
1Melaksanakan pembinaan terhadap Dasa Wisma tentang administrasi
 dan kegiatannya
2Monitoring dan pembinaan terhadap Posyandu, Kader BKB/BKR/BKL
3Pembinaan tentang kebersihan lingkungan
4Pembinaan terhadap pelaksanaan Kesrak PKK-KB-Kesehatan
5Melaksanakan MTQ Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kota
6Melaksanakan Safari Ramadhan
7Monitoring/pengawasan pelaksanaan pembagian raskin dan BLT
8Pembinaan persiapan lomba keluraahn (Toga, UP2K, GSI, PSI
 Posyandu, KPKIA)
9Pembinaan masyarakat tentang Perlindungan dari tindak kekerasan
 dan pelanggaran HAM
10Pengawasan terhadap orang gila , gepeng, anak jalanan
11Melaksanakan penyuluhan terhadap organisasi pemuda tentang
 narkoba, reproduksi sehat, kesenian dan olahraga
12Pendataan ulang jumlah sarana dan prasaran pendidikan formal
 (SD, SMP, SMA)
13Pendataan ulang jumlah personil pada pendidikan formal dan non
 formal
14Pembinaan & pendataan ulang kegiatan pendidikan luar sekolah/ekstra
 kurikuler (PAUD, TPA, Kursus-kursus)
15Pembinaa/monitoring kegiatan evaluasi kelompok PAUD, KF. TPA,
 UKS dan kursus-kursus
16Melakukan kegiatan Jum’at Bersih
17Melakukan pendataan terhadap anak putus sekolah
18Melakukan pembinaan terhadap Rumah Pintar
19Monitoring pelaksanaan kegiatan Ujian Akhir Sekolah (UAS)
20Mengadakan pembinaan terhadap kelompok karang taruna, pramuka,
 risma, olahraga, kesenian dan budaya
21Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PMT – AS di
 sekolah-sekolah dan UKS
 


BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kecamatan Metro Timur. Pengukuran dimaksud merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada kelompok indikator kinerja kegiatan berupa indikator-indikator masukan, keluaran dan hasil sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya. Penilaian tersebut tidak terlepas dari proses yang merupakan kegiatan mengolah masukan menjadi keluaran atau penilaian dalam proses penyusunan kebijakan/program/kegiatan yang dianggap penting dan berpengaruh terhadap pencapaian sasaran yang ditetapkan.

Indikator kinerja yang dapat digunakan dalam proses pengukuran kinerja meliputi:

  • Indikator kinerja masukan (input) adalah sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dan menghasilkan keluaran.
    • Indikator kinerja keluaran (outputs) adalah sesuatu yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan baik fisik maupun non fisik.
    • Indikator kinerja hasil (outcomes) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah (efek langsung).
    • Indikator kinerja manfaat (benefits) adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan.
    • Indikator dampak (impacts) adalah pengaruh yang ditimbulkan baik positif maupun negatif pada setiap tingkatan indikator berdasarkan asumsi yang telah ditetapkan.

Secara normatif (ideal), seharusnya seluruh indikator kinerja tersebut diatas dapat dilaporkan dalam proses pengukuran kinerja. Namun demikian, pengukuran kinerja yang dilaksanakan dalam LAKIP ini baru sebatas indikator kerja masukan (inputs), keluaran (outputs) dan hasil (outcomes). Hal ini disebabkan untuk mengukur kinerja hasil manfaat (benefits) dan dampak (impacts) memerlukan jangka waktu yang panjang (3 – 5 tahun), sedangkan LAKIP dibuat secara berkala setiap satu tahun sekali.

Evaluasi kinerja Kecamatan Metro Timur dimulai dengan langkah Pengukuran Kinerja (PK). Pengukuran kinerja merupakan suatu metode yang digunakan untuk melakukan penilaian atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan/program/kebijakan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi. Sesuai dengan Surat Perintah Keputusan Ketua LAN Nomor : 239/IX/6/8/03 tahun 2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah maka pengukuran kinerja secara bertahap dilakukan melalui langkah-langkah penetapan indikator kinerja, pengukuran kinerja kegiatan, dan pengukuran kinerja sasaran. Pengukuran kinerja dimaksud dilakukan dengan menggunakan formulir Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) dan formulir Pengukur Pencapaian sasaran (PPS).

Analisis pencapaian kinerja merupakan suatu metode penilaian untuk mengetahui beberapa penyimpangan dalam pencapaian kinerja. Pada bagian ini, pencapaian kinerja serta langkah-langkah (strategi) pemecahan masalah untuk meningkatkan pencapaian kinerja pada masa yang akan datang. Analisis pencapaian kinerja ini dilakukan baik terhadap kinerja kebijakan, kinerja program, maupun kinerja kegiatan. Berdasarkan analisis capaian kinerja pada tahun 2019 dapat diuraikan sebagai    berikut :

NoAnggaranRencanaRealisasi%
1Belanja Tidak Langsung (Gaji)5.633.260.880,-3.742.842.602,-66
2Belanja Langsung (Rutin)3.168.787.136,-3.112.161.237,-98
 JUMLAH8.802.048.016,-6.855.003.839,-78

Secara keseluruhan realisasi keuangan ini dari anggaran rutin, terealisasi dibawah rencana anggaran. Hal ini menunjukkan adanya efisiensi dalam penggunaan anggaran sehingga dengan input/masukan yang kecil, tetapi dengan output keluaran yang hasilnya dapat dicapai ± 100 %.

Related Post

Wakili Camat, Kasi Kesra Kecamatan Metro Timur Resmi Membuka Kegiatan Rembuk Stunting di Kelurahan YosorejoWakili Camat, Kasi Kesra Kecamatan Metro Timur Resmi Membuka Kegiatan Rembuk Stunting di Kelurahan Yosorejo

Metro Timur – Senin, 13 November 2023, Kasi Kesra Kecamatan Metro Timur, Heri Suparni, menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan Rembuk Stunting di Aula Kelurahan Yosorejo. Dalam perannya mewakili Camat

Walikota, Wakil Walikota dan Tim Lakukan Silaturahmi Sholat Subuh di Mushola Al Ikhlas 2 IringmulyoWalikota, Wakil Walikota dan Tim Lakukan Silaturahmi Sholat Subuh di Mushola Al Ikhlas 2 Iringmulyo

Metro Timur – Selasa, 2 April 2024. Suasana penuh kebersamaan terpancar di Mushola Al Ikhlas 2 Iringmulyo saat Walikota dan Wakil Walikota Metro beserta jajaran pejabat terkemuka lainnya berkumpul untuk