Metro Timur – Kamis (01/12), berdasarkan Surat Keputusan Walikota Metro Nomor: 691/KPTS/D-18/2022 tentang tim Pelaksana Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Metro, Kecamatan Metro Timur, yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Nurita Prihastuti, bersama Tim Monev Kota Metro laksanakan Monev Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kecamatan Metro Timur.
Aksi Monev tersebut diantaranya mendatangi Toko Yanto di Kelurahan Yosorejo, Toko Sumarsono di Kelurahan Tejoagung dan Toko-toko lain di Wilayah Metro Timur. Salah satu kios di depan Toko Unggas Tejoagung merurut menuturan pemilik kios sudah tutup dan ditinggalkan penyewa sejak lebaran Idul Adha 2022. (Red)







