Berita Terkini Bertempat di RW 08 Yosorejo, Secara Simbolis Kajati Lampung Resmikan 22 Kampung Restorative Justice di Kota Metro

Bertempat di RW 08 Yosorejo, Secara Simbolis Kajati Lampung Resmikan 22 Kampung Restorative Justice di Kota Metro

Metro Timur – Selasa, 14 Februari 2023, bertempat di di Jalan Tengger, Gang Masjid RT 030 RW 080, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, secara simbolis resmikan 22 Kampung Restorative Justice (RJ) di Kota Metro.

Acara peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Metro, Ketua DPRD Kota Metro, Kapolres Metro yang diwakilkan oleh Kasat Reskrim, Dandim 0411/Metro, Ketua Pengadilan Metro yang diwakili oleh Wakil Ketua, Seluruh Kajari se-Lampung, Lurah Se-Kota Metro, Camat Se-Kota Metro, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, dan seluruh tamu undangan.

Kajati Lampung, Nanang, menyampaikan ia telah meminta Kejari Metro untuk intens melakukan pendampingan persoalan hukum di tengah masyarakat yang dapat diselesaikan melalui RJ.

“Dengan diresmikannya kampung RJ di seluruh Kelurahan yang ada di kota Metro ini, supaya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat ketika berhadapan dengan hukum,” kata Nanang, saat dimintai keterangan,” terangnya. (Red)

Related Post

Kecamatan Metro Timur Hadirkan Pelayanan Dekat dengan Warga melalui Inovasi JEMPOL SIMOTIKecamatan Metro Timur Hadirkan Pelayanan Dekat dengan Warga melalui Inovasi JEMPOL SIMOTI

Metro Timur, 27 Juni 2026 – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat terus diwujudkan Kecamatan Metro Timur melalui inovasi JEMPOL SIMOTI (Jemput Pelayanan Kolaborasi Silaturahmi Metro Timur). Kegiatan

Kasi Pembangunan Kecamatan Metro Timur Menghadiri Kegiatan Proses Input Usulan ke SIPD di Bappeda Kota MetroKasi Pembangunan Kecamatan Metro Timur Menghadiri Kegiatan Proses Input Usulan ke SIPD di Bappeda Kota Metro

Metro Timur – Kamis, 23 Februari 2023, Kasi Pembangunan Kecamatan Metro Timur, Novi Andi, menghadiri kegiatan Proses Input Usulan di Sistem Informasi Pengelolaan dan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (SIPD) yang