Berita Terkini RENJA Kecamatan Metro Timur

RENJA Kecamatan Metro Timur

BAB1

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kecamatan merupakan salah satu ujung tombak dari Pemerintahan Daerah yang langsung berhadapan (face to face) dengan masyarakat luas. Kinerja positif yang ditampilkan oleh Kecamatan akan membentuk citra positif dari birokrasi Pemerintahan secara keseluruhan.

Kecamatan sebagai line office dari Pemerintahan Daerah memiliki fungsi melayani kebutuhan masyarakat yang penuh dinamika, dimana didalamnya terdapat kompleksitas permasalahan masyarakat yang membutuhkan pelayanan prima dan aparatur pelayanan yang profesional. Kompleksitas masalah yang dihadapi berkaitan erat dengan pemanfaatan potensi wilayah, banyaknya jumlah penduduk yang dilayani, maupun tingkat heterogenitas masyarakat di wilayah kelurahan (pendidikan, pekerjaan, kemampuan ekonomi, kesehatan, keamanan dan ketertiban dll).

Sejalan dengan besarnya tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan good governance, kebutuhan terhadap pelayanan publik yang berkualitas juga semakin besar. Guna merespon hal tersebut, diperlukan perencanaan pembangunan yang sistematis, terarah, menyeluruh serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat. Perencanaan tersebut dituangkan dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).

Rencana Kerja (Renja) SKPD Kecamatan Metro Timur Tahun 2020 ini disusun berpedoman berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Metro Timur Tahun 2016-2021.

1)  Visi dan Misi

Visi Kecamatan Metro Timur adalah : Metro Kota Pendidikan dan Wisata Keluarga Berbasis Ekonomi Kerakyatan Berlandaskan Pembangunan Partisipatif.

Untuk menunjang Visi Kecamatan Metro Timur, Kecamatan Metro Timur mempunyai Misi antara lain :

  1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
  2. Mewujudkan Tata Pemerintahan yang lebih baik (Good Governance) yang bertanggungjawab dan Profesional.
  3. Mewujudkan Pengentasan Kemiskinan.

2)  Gambaran Umum dan Kondisi Daerah

A.   Tugas dan Fungsi, Serta Struktur Organisasi

Tugas  :

Melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek; rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan.

Fungsi :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
    1. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
    1. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
    1. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
    1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
    1. Membina penyelenggaraan pemerintah kelurahan.
    1. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah kelurahan.

Selanjutnya diuraikan penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Metro Timur sesuai dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 19 Tahun 2008 sebagai berikut :

B.   Struktur Organisasi

Struktur Organisasi SKPD Kecamatan Metro Timur sesuai dengan Peraturan Walikota Metro Nomor : 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro, terdiri dari :

1.  Camat

2.  Sekretariat Kecamatan (Sekcam) terdiri dari :

     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

     Sub Bagian Keuangan

3.  Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum

4.  Seksi Pembangunan

5.  Seksi Kesra

6.  Seksi Perekonomian

  • KECAMATAN

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Untuk melaksanakan tugas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi pengkoordinasian :

  1. Pengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
    1. Pengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
    1. Pengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
    1. Pengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
    1. Pengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
    1. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
    1. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan.
    1. Penyelenggaraan Kesekretariatan Kecamatan.
    1. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
      1. SEKRETARIAT

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administratif kepada seluruh organisasi kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Sekretariat  menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaannya serta menyusun laporan.
  2. Pelaksanaan administrasi keuangan.
  3. Pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan koordinasi kepada masing-masing seksi.
  5. Pengusulan pengadaan barang dan kendaraan untuk kebutuhan.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


  • SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas  melaksanakan pengelolaan urusan  umum dan administrasi kepegawaian dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menghimpun, mencatat, mengolah, mengagendakan, mengirim dan menyiapkan surat menyurat.
  2. Melaksanakan Tata Kearsiapan Surat menyurat;
  3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris kecamatan.
  4. Melakukan urusan rumah tangga.
  5. Mengatur penyelenggaraan rapat-rapat dinas dan upacara.
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai yang diberikan atasan.
  7. Menyusun Daftar Urutan Kepangkatan.
  8. Menyusun Daftar Pegawai.
  9. Menyusun Kearsipan Pegawai.
  10. Mengusulkan Karis/Karsu, Karpeg, Taspen, Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat dan urusan kepegawaian lainnya.
  11. Menyiapkan/ melaporkan absensi Pegawai.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
    1. SUB BAGIAN KEUANGAN

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan dan perbendaharaan dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Membuat rencana/ Dokumen Kegiatan Anggaran (RKA) Kecamatan.
  2. Membuat dokumen/ Daftar Pengguna Anggaran (DPA), Dokumen/ Daftar Perubahan Anggaran (DPPA) Kecamatan.
  3. Melaksanakan Pengaturan kebutuhan Anggaran kecamatan.
  4. Membuat / penyampaian Laporan Triwulan, Semesteran dan Laporan Keuangan Akhir Tahun Anggaran Kecamatan.
  5. Menyelenggarakan penatausahaan dministrasi keuangan kecamatan.
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai yang diberikan atasan.
  7. SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas,  melakukan urusan pemerintahan umum dan pemerintahan kelurahan, administrasi kependudukan serta keamanan dan ketertiban, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan Kebijakan teknis dibidang Pemerintahan.
  2. Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan kelurahan.
  3. Melakukan upaya-upaya untuk menertibkan administrasi pertanahan.
  4. Melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah bersama instansi terkait.
  5. Melaksanakan administrasi Pemerintahan.
  6. Menyelesaikan kasus tanah dan melaksanakan perlaihan hak-hak atas tanah.
  7. Melakukan pengawasan terhadap penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB ).
  8. Membantu pelaksanaan Pemilu, pembinaan kesatuan bangsa, pembinaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.
  9. Menyiapkan bahan pembinaan keamanan dan ketertiban;
  10. Melaksanakan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
  11. Melaksanakan pengawasan terhadap perlaksanaan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota;
  12. Menyusun dan menertibkan peraturan perundang-undangan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku;
  13. Menyelesaikan perselisihan antar kelurahan.
  14. Melakukan koordinasi dengan PPAT lainnya untuk mengetahui terjadinya peralihan hak atas tanah dalam wilayah kerjanya.
  15. Melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengalihan tanah-tanah desa (bengkok) dan yang sejenisnya.
  16. Mengelola dana bantuan kecamatan
  17. Melaksanaan pembinaan keagrariaan, pembinaan idiologi Negara, kesatuan bangsa, organisasi sosial politik dan urusan pemerintahan umum;
  18. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
  19. Melakukan pemantauan terhadap perkembangan dan penyelenggaraan tugas-tugas kelurahan;
  20. Melakukan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan tugas-tugas kelurahan
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
  22. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  23. Menyusun program dan pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum dan penegakan perda dan keputusan Kepala daerah dilingkup wilayah kecamatan
  24. Melaksanakan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum diwilayah kecamatan
  25. Melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan penegakan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan perda dengan aparat terkait di wilayah kecamatan
  26. Melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat agar mamatuhi dan mentaati perda dan keputusan kepala Daerah di wilayah kecamatan
  27. Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum
  28. Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum  yang melanggar perda atau keputusan kepala daerah.
  29. Mengambil tindakan prefentif dan refresif non yudisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran perda dan atau kepala daerah;
  30. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
    1. SEKSI PEMBANGUNAN

Seksi Pembangunan mempunyai tugas melakukan  perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan fisik dan pelayanan umum, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Pembangunan
  2. Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana pembangunan.
  3. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk dalam rangka melaksanakan pembinaan potensi sumber daya masyarakat.
  4. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk dalam rangka pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan.
  5. Menyiapaikan bahan pedoman dan petunjuk bimbingan usaha peningkatan kualitas dan pelayanan transportasi daerah dan sungai di wilayah kecamatan.
  6. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan program pengawasan dan pemeliharaan sarana pasar, sarana kesehatan, sarana olah raga, obyek wisata, peribadatan, MCK, pemakaman dan telepon umum serta sarana umum lainnya.
  7. Menyusun rencana program pembangunan, peningkatan, rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan.
  8. Memonitoring pelaksanaan proyek pembangunan, peningkatan, rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan.
  9. Bersama instansi teknis melakukan pembinaan pembangunan dan rehabilitasi gedung-gedung yang dibiayai pemerintah.
  10. Melakukan pengamanan terhadap gedung-gedung pemerintah yang tidak/belum dipergunakan oleh instansi/lembaga pemerintah lainnya.
  11. Mengawasi pembangunan perumahan dan pemukiman;
  12. Melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan C dan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah;
  13. Menyusun rencana program pembangunan, peningkatan/ pemeliharaan jalan dan jembatan
  14. Melaksanakan hasil-hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Kelurahan.
  15. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pembangunan ;
  16. Merekap hasil-hasil musrenbang kelurahan;
  17. Membuat data sarana dan prasarana umum (sarana pasar, sarana kesehatan, sarana olahraga, sarana peribadatan, pemakaman dan telepon umum serta sarana umum lainnya);
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
    1. SEKSI PEREKONOMIAN

Seksi Perekonomian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi serta mengevaluasi pelaksanaannya, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Perekonomian
  2. Menyiapkan penyelenggaraan pembinaan usaha-usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat produksi, jasa dan distribusi;
  3. Menyiapkan penyelenggaraan pembinaan pengembangan perkoperasian, perkreditan rakyat, usaha-usaha informal dan pembangunan ekonomi masyarakat.
  4. Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan pengembangan potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah .
  5. Mengupayakan peningkatan tertib administrasi dan pemasukan pendapatan asli daerah.
  6. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang perekonomian.
  7. Melaksanakan pemantauan pola konsumsi masyarakat.
  8. Memasyarakatkan penganekaragaman pangan dan peningkatan mutu gizi masyarakat.
  9. Memberikan rekomendasi terhadap pelaksana izin usaha dan mengusulkan penutupan usaha yang melanggar peraturan.
  10. Perencanaan pembangunan peternakan lingkup kecamatan.
  11. Melakukan identifikasi dan inventarisasi potensi sumber daya ptertanian.
  • Melakukan bimbingan penyusunan RUK (Rencana Usaha Kelompok) dan RDK/RDKK.
  • Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap industri kecil dan industri rumah tangga;
  • Melakukan pendataan dan pembinaan terhadap kerajinan rakyat.
  • Memberikan rekomendasi terhadap industri kecil rumah tangga yang layak mendapat bantuan.
  • Merekomendasikan pengaturan penempatan papan reklame dan bilboard.
  • Bersama instansi teknis melakukan penertiban dan pengaturan pedagang kaki lima.
  • Membantu mengawasi kemetrologian UPTP.
  • Membantu memberikan rekomendasi dan pertimbangan dalam rangka penanaman modal.
  • Menyebarluaskan informasi mengenai potensi dan peluang investasi Kota Metro.
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan perkoprasian
  • Mendata perusahaan (BUMN/BUMD), swasta, yayasan dan koperasi yang bergerak pada semua sektor usaha yang memperkerjakan tenaga kerja.
  • Membuat persiapan bahan perencanaan pembangunan dan sumber daya pembangunan dibidang pertanian yang meliputi, tanaman pangan, dan holtikultura, peternakan dan perikanan;
  • Melaksanakan koordinasi kegiatan teknis dibidang produksi usaha tani dan pengembangan pertanian secara umum;
  • Menyiapkan latihan penyusunan statistik pertanian kecamatan;
  • Mengadakan supervise ke wilayah binaan/ kelompok tani;
  • Mengembangkan swadaya dan swakarsa petani
  • Menyusun program rencana kerja penyuluh pertanian;
  • Membantu melaksanaan pengujian, survey dan evaluasi serta penyebarluasan informasi pertanian;
  • Membantu dan menyiapkan bahan dan arahan kebijaksanaan pembangunan penyuluhan;
  • Membuat dan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan
  • Mencari, megumpulkan, menghimpun, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang industri, koperasi, pertambangan, energi dan pengembangan kepariwisataan dan transportasi;
  • Mengumpulkan dan mengolah data/ bahan bidang industri, koperasi, pertambangan dan energi, kepariwisataan serta transportasi;
  • Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan industri kecil, koperasi, energi dan pengembangan kepariwisataan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
  • SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan kewanitaan serta kelestarian lingkungan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Kesejahteraan Rakyat
  2. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan dibidang kesejahteraan rakyat.
  3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat.
  4. Melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.
  5. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya.
  6. Membantu pelaksanaan pembinaan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, pramuka dan organisasi kemasyarakat lainnya.
  7. Membina kegiatan pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh.
  8. Membantu pelaksanaan pemungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI);
  9. Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan rakyat (kesehatan, agama, urusan haji dll) serta penyandang masalah-masalah sosial (penyandang cacat, anak terlantar, jompo, tuna karya, tuna wisma, tuna susila dll);
  10. Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan lingkungan hidup, mengelola sumber daya alam;
  11. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan program penghijauan dan reboisasi dan penyelamatan tanah dan kerusakan alam;
  12. Menyelenggarakan perlindungan terhadap masyarakat dan tindak kekerasan dan penyelenggaraan  hak-hak asasi manusia;
  13. Menyusun, mengkoordinasikan kegiatan lomba-lomba kesrak, UKS, UKBM, BKB;
  14. Melakukan pembinaan usaha peningkatan pendapatan usaha keluarga (UP2K);
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

0.1 Gambar struktur Organisasi.

STRUKTUR ORGANISASI

KECAMATAN METRO TIMUR

C.  Sumber Daya

Kecamatan Metro Timur merupakan salah satu kecamatan yang berada dalam wilayah Kota Metro yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 25 tahun 2000 tentang pemekaran Kecamatan dan Kelurahan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kecamatan Metro Timur didukung oleh sumber daya manusia sebagai berikut :

Tabel 1. Sumberdaya manusia berdasarkan tingkat pendidikan

No.Tingkat PendidikanJumlah Pegawai
123
1. 2. 3. 4. 5. 6.Pascasarjana (S2) Sarjana (S1) Sarjana Muda (D3) SLTA SLTP SD  2  Orang 8  Orang –  Orang 9  Orang 1  Orang 1  Orang
Jumlah21 Orang

Tabel 2. Sumber Daya Manusia berdasarkan pangkat/golongan :

No.PangkatGolongan/RuangJumlah
1234
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.Pembina Tk I Pembina Penata Tk. I Penata Penata Muda Tk. I Penata Muda Pengatur Tk. I Pengatur Pengatur Muda TK.I Pengatur Muda Juru THLIV/b IV/a III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b II/a I/c —1 Orang 0 Orang 6 Orang 2 Orang 0 Orang 2 Orang 2 Orang 5 Orang 0 Orang 0 Orang 1 Orang 5 Orang
J u m l a h21 Orang

D.    Sarana dan Prasarana

Sarana dan Prasarana Pendukung yang dimiliki oleh Kecamatan Metro Timur               adalah :

  • Kantor/ Gedung               : 1 unit
  • Aula Kecamatan               : 1 unit (merangkap Kantor PKK   Kecamatan )
  • Rumah Dinas Camat        : 1 unit
  • Kendaraan Dinas Roda 4 : 1 unit
  • Kendaraan Dinas Roda 2             : 6 unit

1.2   Landasan Hukum

Landasan hukum penyusunan Rencana Kerja (RENJA)  Kecamatan Metro Timur Kota Metro Tahun 2019 adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Pemerintah Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  5. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  6. Peraturan Pemerintah Nomor  38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah  antara Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupate/Kota;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah.
  9. Permendagri No. 54 Tahun 2010 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
  10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kecamatan da Kelurahan.
  11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2006 – 2015
  12. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor : 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi  dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro.
  13. Peraturan Walikota Metro Nomor 39 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah.

1.3  Maksud dan Tujuan Penyusunan Renja

Maksud disusunnya Renja berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 03 tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah adalah merencanakan dan merumuskan kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kecamatan Metro Timur. Guna meningkatkan kinerja dari aparatur yang ada di Pemerintah Kota Metro dalam memberikan pelayanan yang optimal pada masyarakat,

Sedangkan tujuan dibuatnya Renja adalah  :

  1. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah Kecamatan Metro Timur
  2. Memberikan informasi yang akurat mengenai program-program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kecamatan Metro Timur.
  3. Memberikan jumlah anggaran yang dibutuhkan oleh Kecamatan Metro Timur dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan pada tahun  2019.

BAB II

EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD KECAMATAN METRO TIMUR TAHUN 2018

  • Evaluasi Pelaksanaan Renja Kecamatan Metro Timur Tahun 2018 dan Capaian Renstra Kecamatan Metro Timur

2.1.1    Evaluasi Pencapaian Kinerja SKPD Tahun Lalu (Tahun 2018)

Pencapaian Kinerja SKPD Kecamatan Metro Timur Tahun 2018 sebesar 82 % jumlah tersebut tidak sesuai target yang ingin dicapai yakni sebesar 100 % , kondisi tersebut dikarenakan anggaran lebih yang terdapat di belanja tidak langsung, belanja Listrik, Telepon dan sisa belanja modal. Untuk mencapai target kinerja hingga 100% maka pada tahun 2020 SKPD Kecamatan Metro Timur melakukan  penyesuaikan harga untuk belanja modal dengan harga yang ada di pasar.

  • Capaian Renstra SKPD Kecamatan Metro Timur

SKPD Kecamatan Metro Timur pada tahun 2018 telah melaksanakan 7 program dan 41 Kegiatan semua program dan kegiatan tersebut terlaksana 82% terdiri dari :

  1. Program Pelayanan Adminsitrasi Perkantoran
    1. Penyediaan jasa Surat Menyurat
    1. Penyediaan jasa komunikasi, Sumber daya Air dan Listrik
    1. Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan Randis
    1. Penyediaan jasa kebersihan kantor
    1. Penyediaan alat tulis kantor
    1. Penyediaan barang cetak dan penggandaan
    1. Penyediaan komponen instalansi listrik dan elektronik
    1. Penyediaan makanan dan minuman
    1. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
    1. Penyediaan jasa pendukunng administrasi dan teknis kegiatan
    1. Penyediaan Bahan Bakar Minyak Mobilitas
  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana  Aparatur
    1. Pengadaan perlengkapan gedung kantor
    1. Pengadaan peralatan gedung kantor.
    1. Pengadaan Meubelair
    1. Pengadaan Peralatan Studio
    1. Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
    1. Pemeliharaan Ruti/berkala kendaraan Dinas/Operasional
    1. Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor.
  3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
    1. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu
  4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan     Keuangan
    1. Penyusunan Pelaporan Akhir Tahun
    1. Penyusunan RKA SKPD
  5. Penataan Kelembagaan, Optimalisasi Kinerja, Penataan Sistem dan Mekanisme Kinerja Perangkat Daerah Agar Lebih Efektif, Efisien dan Akuntabel
    1. Pembinaan Administrasi Kelurahan
    1. Biaya Oprasional Kelurahan Iringmulyo
    1. Biaya Oprasional Kelurahan Yosodadi
    1. Biaya Oprasional Kelurahan Yosorejo
    1. Biaya Oprasional Kelurahan Tejoagung
    1. Biaya Oprasional Kelurahan Tejosari
  6. Program Pembinaan Peningkatan Terhadap Kehidupan Beragama,sosial

     Kemasyarakatan

  1. Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan
    1. Bantuan Lomba –Lomba di Kecamatan
  2. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
    1. Gerakan Mebangun Bumi Sai Wawai
    1. Peningkatan Rasa Nasionalisme dan Wawasan Kebangsaan Serta Toleransi Terhadap Kehidupan Beragama Sosial Kemasyarakatan
  3. Program Peningkatan Kapasitas Perangkat Kelurahan
    1. Fasilitas Peran dan Tugas Lembaga Perangkat Kelurahan
    1. Analisis Kinerja Pelayanan SKPD Kecamatan Metro Timur

Kinerja merupakan kemampuan untuk melakukan kerja, sedangkan kerja mempunyai arti melakukan sesuatu. Kata kinerja (performance) dalam konteks tugas, sama dengan prestasi kerja. Kinerja mengandung 2 komponen penting  yaitu :

  1. Kompetensi berarti individu/organisasi memiliki kemampuan untuk mengidentifikasikan tingkat kinerja.
  2. Produktivitas, berarti  kompetensi tersebut diatas dapat diterjemahkan kedalam tindakan/kegiatan-kegiatan yang tepat untuk mencapai hasil kerja (outcome)

Dari pengertian diatas, pada dasarnya kinerja menekankan apa yang dihasilkan dari fungsi-fungsi suatu pekerjaan atau apa yang keluar (outcomes). Bila disimak lebih lanjut apa yang terjadi dalam sebuah pekerjaan/jabatan adalah suatu proses yang mengolah input menjadi output (hasil kerja). Penggunaan indikator kunci untuk mengukur hasil kerja individu, bersumber dari fungsi-fungsi yang diterjemahkan dalam kegiatan . tindakan dengan landasan standar yang jelas dan tertulis. Mengingat kinerja mengandung komponen kompetensi dan  produktivitas hasil, maka hasil kinerja sangat tergantung pada tingkat kemampuan individu dalam pencapaianya,

Adapun Tujuan dari Kinerja adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan prestasi kerja staf, baik secara individu maupun dalam kelompok setinggi-tingginya. Peningkatan prestasi kerja perorangan pada giliranya akan mendorong kinerja staf.
  2. Merangsang minat dalam pengembangan pribadi dalam meningkatkan hasil kerja melalui prestasi pribadi.
  3. Memberikan kesempatan kepada staf untuk menyampaikan perasaanya tentang pekerjaan, sehingga terbuka jalur komunikasi dan arah antara pimpinan dan staf.

      Faktor yang mempengaruhi kinerja adalah :

  1. Keamanan
  2. Kemungkinan/kesempatan untuk mendapat kemajuan.

(mendapat penghargaan, perhatian terhadap dirinya dan prestasinya ).

  • Kondisi keja yang menyenangkan.
  • Rekan sekerja yang baik, hubungan sosial yang ada diantaranya karyawan merupakan faktor yang cukup penting untuk dapat menimbulkan kegairahan kerja.
  • Kompensasi /gaji / imbalan.

Kecamatan Metro Timur merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya lebih menekankan pada pelayanan kepada masyarakat. Jadi program dan kegiatan Kecamatan Metro Timur diprioritaskan kepada bagaimana mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Adapun Tujuan pelayanan prima Kecamatan Metro Timur adalah memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan pelanggan  masyarakat serta memberikan fokus pelayanan kepada pelanggan. Pelayanan prima kepada masyarakat didasarkan pada tekad bahwa “pelayanan adalah pemberdayaan”. adapun pelayanan prima akan bermanfaat bagi upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat sebagai pelanggan dan sebagai acuan untuk pengembangan penyusunan standar pelayanan.

Ada beberapa dimensi yang diperhatikan untuk meningkatkan mutu pelayanan di Kecamatan Metro Timur, yaitu :

  1. Ketepatan waktu pelayanan
    1.    Akurasi pelayanan
      1.    Kesopanan dan keramahan dalam memberikan pelayanan
      1.    Tanggung jawab
      1.    Kelengkapan
      1.    Kemudahan mendapatkan pelayanan
      1.    Fariasi model pelayanan
      1.    Pelayanan pribadi
      1.    Kenyamanan dalam memperoleh pelayanan
      1. Atribut pendukung pelayanan lainya, seperti lingkungan, kebersihan ruang    tunggu, fasilitas musik, Ac dan lain-lain.

Adapun sasaran akhir pelayanan prima di Kecamatan Metro Timur adalah terwujudnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan. Namun dalam pelaksanannya, pelayanan yang diberikan pada masyarakat belum memenuhi standar pelayanan prima yang memenuhi aspek :

  1. Kesederhanaan
    1. Kejelasan dan kepastian dalam arti kerjasama dan kepastian mengenai :
  2. Prosedur/tata cara pelayanan.
  3. Persyaratan pelayanan umum, baik teknis maupun atministratif.
  4. Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan alasan.
  5. Rincian biaya
  6. Jadwal waktu penyelesaian.
    1. Keamanan
      1. Keterbukaan
        1. Efisien
        1. Ekonomis
        1. Keadilan yang merata
        1. Ketepatan waktu.

Berdasarkan penjabaran di atas disimpulkan bahwa Kinerja Pelayanan Kecamatan Metro Timur telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelayanan dan telah dilaksanakan secara optimal. Namun demikian masih banyak kekurangan-kekurangan mengingat keterbatasan tenaga, SDM aparatur serta faktor-faktor inten maupun ekstern yang menghambat.

  • Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD Kecamatan Metro Timur

Dari telaah serta kajian yang telah dijabarkan sebelumnya maka dapat ditentukan isue-isue strategis yang menjadi program kegiatan prioritas SKPD Kecamatan Metro Timur yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas pelayan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Meningkatkan Kualiatas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur dalam memberikan pelayan kepada masyarakat.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses pelayanan kepada masyarakat dengan peningkatan prasarana dan sarana serta  sumber dana yang memadai yang menunjang proses pelaksanan pelayanan.

Dengan penentuan isue-isue strategis diatas yang secara otomatis menjadi program prioritas SKPD Kecamatan Metro Timur maka Rencana Program dan Kegiatan Tahunan SKPD Kecamatan Metro Timur bertumpu pada tujuan pencapaian permaslahan yang ditentukan sebagai isue-isue strategis SKPD Kecamatan Metro Timur.

  • Isu Strategis dan Masalah Mendesak SKPD Kecamatan Metro Timur

Masalah mendesak yang perlu mendapat perhatian dan pemecahan lebih lanjut adalah sarana dan prasarana di Kecamatan Metro Timur :

  1. Kendaraan Roda 2 hanya dimiliki 6 buah,
  2. Aula Kecamatan yang kurang memadai untuk pelaksanaan rapat, dirasakan perlu untuk dibangun gedung aula yang representative dengan memanfaatkan lahan kosong yang ada di belakang kantor Kecamatan Metro Timur.
  3. Perlunya penambahan gedung untuk digunakan sebagai sekretariat KESRAK PKK, UKS, dan Gudang.
  4. Kondisi tempat parkir yang tampak kumuh sehingga memerlukan perbaikan.
  • Review terhadap Rancangan Awal RKPD

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Metro merupakan Penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah daerah (RPJMD) Kota Metro. RKPD Kota Metro Tahun 2020 masih memprioritaskan Pembangunan dibidang perekonomian, pendidikan, kesehatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana publik.

Adapun Prioritas Pembangunan Kota Metro Tahun 2020 sebagai berikut :

  1. Peningkatan Daya Saing Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
    1. Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang Sistematis dan Terpadu
    1. Peningkatan Kapasitas Perekonomian Daerah
    1. Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Aparatur dan Pelayanan Publik
    1. Peningkatan Infrastruktur Perkotaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    1. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat

Adapun Prioritas Pembangunan Kota Metro Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

  1. Peningkatan Daya Saing Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
  2. Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang Sistematis dan Terpadu
  3. Peningkatan Kapasitas Perekonomian Daerah
  4. Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Aparatur dalam Pelayanan Publik
  5. Peningkatan Infrasturktur Perkotaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat yang berkembang dalam Musrenbang Kecamatan masih berkisar mengenai pembangunan infrastruktur (Fisik), Ekonomi dan Sosial Budaya.

Program dan Kegiatan Pembangunan yang diusulkan masyarakat terbagi dalam dua kategori, yaitu yang dilaksanakan oleh SKPD terkait dan yang dilaksanakan oleh Pokmas.  Dari usulan-usulan yang diajukan masih banyak usulan skala prioritas di masing-masing kelurahan yang menjadi skala prioritas Kecamatan belum dapat terealisasikan, khususnya dibidang pembangunan infrastruktur.  Selain itu kurangnya koordinasi dari pihak SKPD dengan Pihak Kelurahan dan Kecamatan, sehingga pekerjaan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh SKPD tidak terpantau.

Dengan permasalahan-permasalahan tersebut di atas diharapkan ke depan ada koordinasi yang baik antara SKPD, Kelurahan dan Kecamatan sehingga dapat saling memberi informasi mengenai pelaksanaan pembangunan, khususnya yang dilaksanakan oleh SKPD terkait, serta untuk menjadi bahan pertimbangan skala prioritas yang ada sehingga pembangunan yang benar-benar mendesak dan penting untuk dilaksanakan dapat terealisasi. 

Related Post