Metro Timur – Selasa, 14 Februari 2023, bertempat di di Jalan Tengger, Gang Masjid RT 030 RW 080, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, secara simbolis resmikan 22 Kampung Restorative Justice (RJ) di Kota Metro.
Acara peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Metro, Ketua DPRD Kota Metro, Kapolres Metro yang diwakilkan oleh Kasat Reskrim, Dandim 0411/Metro, Ketua Pengadilan Metro yang diwakili oleh Wakil Ketua, Seluruh Kajari se-Lampung, Lurah Se-Kota Metro, Camat Se-Kota Metro, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, dan seluruh tamu undangan.
Kajati Lampung, Nanang, menyampaikan ia telah meminta Kejari Metro untuk intens melakukan pendampingan persoalan hukum di tengah masyarakat yang dapat diselesaikan melalui RJ.
“Dengan diresmikannya kampung RJ di seluruh Kelurahan yang ada di kota Metro ini, supaya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat ketika berhadapan dengan hukum,” kata Nanang, saat dimintai keterangan,” terangnya. (Red)

